Senkom Tertibkan Atribut Kendaraan di Sulsel, Langkah Tegas Jaga Kredibilitas Organisasi

Petugas Senkom Mitra Polri Sulawesi Selatan melakukan penertiban penggunaan atribut organisasi pada kendaraan anggota sebagai upaya menjaga profesionalisme dan mencegah penyalahgunaan identitas di ruang publik, Makassar, Mei 2026

Makassar, 12 Mei 2026
Pengurus Provinsi Senkom Mitra Polri Sulawesi Selatan mengambil langkah strategis dengan melakukan penertiban penggunaan atribut organisasi pada kendaraan pribadi anggota maupun masyarakat. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan legitimasi organisasi di ruang publik.

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 012/SP/PENGPROV.U-SK.MP/V/2026 yang dijalankan oleh Biro Pemeliharaan, Keamanan dan Ketertiban di bawah koordinasi La Sada dan H. Wijianto.

Langkah ini menjadi perhatian karena menyentuh isu sensitif terkait penyalahgunaan identitas organisasi kemasyarakatan yang belakangan kerap menjadi sorotan publik di berbagai daerah. 

Senkom Mitra Polri Sulawesi Selatan memilih pendekatan preventif dengan mengedepankan pembinaan internal sebelum muncul persoalan di lapangan.
Ketua Senkom Mitra Polri Sulawesi Selatan, Ir. H. Sutopo, S.T. menegaskan bahwa penggunaan atribut organisasi harus sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penertiban atribut ini adalah langkah tegas untuk memastikan bahwa identitas organisasi tidak disalahgunakan. Kami berkomitmen menjaga standar dan kehormatan Senkom sebagai mitra Polri,” tegasnya.

Menurutnya, identitas organisasi bukan sekadar simbol, melainkan representasi tanggung jawab moral dan kelembagaan yang harus dijaga bersama.
Program penertiban tersebut telah berjalan sejak 1 Mei 2026 dan menyasar seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Kegiatan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan edukatif dan persuasif kepada anggota.

Sekretaris Senkom Mitra Polri Sulawesi Selatan, H. M. Rusli D.M., S.Sos., M.M. menyebut pembinaan internal menjadi fokus utama agar seluruh anggota memahami standar penggunaan atribut organisasi.
“Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan internal untuk memastikan seluruh anggota memahami dan mematuhi ketentuan organisasi, khususnya terkait penggunaan atribut,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi organisasi kemasyarakatan, langkah Senkom Sulsel dinilai menjadi upaya konkret menjaga kepercayaan masyarakat. Penertiban atribut juga berkaitan erat dengan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas di ruang publik.

Dalam perspektif kelembagaan, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip profesionalitas kemitraan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
“Penertiban atribut organisasi merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, disiplin, dan kejelasan identitas di ruang publik. Hal ini sejalan dengan prinsip profesionalitas serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” demikian disampaikan dalam perspektif kehumasan institusional Polri.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa setiap bentuk kemitraan dengan Polri harus berjalan dalam koridor aturan yang jelas dan terukur.
“Setiap bentuk kemitraan dengan Polri harus dilandasi oleh kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Identitas organisasi tidak boleh disalahgunakan dan harus mencerminkan legitimasi serta tanggung jawab,” lanjutnya.
Langkah penertiban atribut di Sulawesi Selatan dipandang sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi modern yang mengedepankan disiplin, legitimasi identitas, dan akuntabilitas publik. Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan bahwa simbol organisasi tidak dapat digunakan secara sembarangan tanpa otorisasi resmi.

Dengan langkah tersebut, Senkom Mitra Polri Sulawesi Selatan berharap mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas kemitraan dalam mendukung tugas kepolisian di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.(Mus/Ac)

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2