Langgar Aturan, Pengguna Skuter dan Sepeda Listrik Terancam Bahaya!

Arahan dan Himbauan Senkom Mitra Polri: Penggunaan Sepeda dan Skuter Listrik


Jakarta, Juni 2024 – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Senkom Mitra Polri mengeluarkan arahan dan himbauan terkait penggunaan sepeda dan skuter listrik yang semakin marak di masyarakat. Himbauan ini ditujukan kepada seluruh anggota Senkom dan masyarakat umum, dengan penekanan khusus pada pengawasan anak-anak dalam menggunakan kendaraan tersebut.

Senkom Mitra Polri menegaskan bahwa penggunaan sepeda dan skuter listrik harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan pengguna dan orang lain di sekitarnya. Beberapa poin penting dalam aturan tersebut meliputi:

- Penggunaan Helm: Pengendara wajib menggunakan helm untuk mengurangi risiko cedera kepala jika terjadi kecelakaan.
- Usia Pengguna: Pengguna sepeda dan skuter listrik harus berusia minimal 12 tahun.
- Pembonceng: Sepeda dan skuter listrik tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu orang.
- Kepatuhan Lalu Lintas: Pengendara harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang benar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik di jalan umum atau jalan raya tidak diperbolehkan. Kendaraan ini hanya boleh digunakan di jalur khusus dan kawasan yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.

Senkom Mitra Polri mengingatkan bahwa pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Senkom Mitra Polri terus berkomitmen untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.(Agus)

Foto : Ilustrasi by Bing Image Creator

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2