Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Emas Surabaya


Jakarta, 19 Juni 2024 - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Kedua saksi yang diperiksa tersebut adalah:

1. HMD - Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung tahun 2018.
2. NPW - Trading Assistant Manager PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.

Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas yang melibatkan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam pada tahun 2018. Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni BS dan AHA.

Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi berkas perkara sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditangani dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kejaksaan juga menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2